Majelis Tarjih dan Tajdid - Persyarikatan Muhammadiyah

Majelis Tarjih dan Tajdid
.: Home > Artikel

Homepage

SPIRIT PERINGATAN ISRAK-MIKRAJ BAGI PEMBANGUNAN MASYARAKAT BERKEADABAN

.: Home > Artikel > Majelis
23 Mei 2015 15:19 WIB
Dibaca: 6109
Penulis : Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A.

SPIRIT PERINGATAN ISRAK-MIKRAJ 

BAGI PEMBANGUNAN MASYARAKAT BERKEADABAN

 

Ceramah pada Peringatan Israk–Mikraj

Jumat 27 Rajab1436 H / 15Mei2015 M

DI ISTANA NEGARA JAKARTA

 

Prof. Dr.H. Syamsul Anwar, MA

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kaljaga Yogyakarta

 

As-salamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Yang Terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia beserta Ibu  Negara Hj. Iriana Joko Widodo,

Yang kami hormati Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia beserta Ibu Hj. MufidahJusuf Kalla,

Yang kami hormati para Pimpinan Lembaga Tinggi Negara,

Yang Mulia para Duta Besar dan Kepala Perwakilan Negara-negara sahabat,

Yangkami hormati para Menteri Kabinet Kerja,

Para hadirindan hadirat yang saya hormati,

 

Pertama-tama marilah kita memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah swt, Tuhan Yang Maha Kuasa, atas rahmat dan karunia-Nya sehingga kita dapat berkumpul di tempat terhormat ini guna memperingati israk dan mikraj Nabi Besar Muhammad saw. Dalam acara peringatan ini izinkanlah kami menyampaikan uraian dengan judul  “Spirit Peringatan Israk-Mikraj  bagi Pembangunan Masyarakat Berkeadaban.”

 

Bapak Presiden dan hadirin yang berbahagia

 

            Berasal dari makna harfiah kata ‘israk’, yaitu memperjalankan di malam hari, dan kata ‘mikraj’, yaitu tangga untuk naik ke atas, istilah ‘israk dan mikraj’ berarti bahwa Nabi Muhammad saw diperjalankan oleh Allah swt di malam hari dari Mekah ke Baitul Makdis di Yerusalem kemudian dari sana naik ke Sidratul Muntaha. Peristiwa Israk-Mikraj ini direkam dalam dua surat al-Quran, yaitu:

 

Pertama, firman Allah swt dalam surat al-Isra’ ayat 1

 سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ اْلأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّه هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ [الإسراء (17): 1]

Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat[QS 17: 1].

 

Kedua, dalam surat an-Najm (53): ayat 12-18,

أَفَتُمَارُونَهُ عَلَى مَا يَرَى (12) وَلَقَدْ رَآَهُ نَزْلَةً أُخْرَى (13) عِنْدَ سِدْرَةِ الْمُنْتَهَى (14) عِنْدَهَا جَنَّةُ الْمَأْوَى (15) إِذْ يَغْشَى السِّدْرَةَ مَا يَغْشَى (16) مَا زَاغَ الْبَصَرُ وَمَا طَغَى (17) لَقَدْ رَأَى مِنْ آيَاتِ رَبِّهِ الْكُبْرَى [النجم (53): 12-18]

 

Maka apakah kalian (musyrikin Mekah) hendak membatahnya tentang apa yang ia lihat?  Dan sungguh dia (Muhammad) telah melihatnya  (dalam rupanya yang asli) pada waktu yang lain,  (yaitu) di Sidratil Muntaha, (yang) di dekatnya ada syurga tempat tinggal.  (Muhammad melihat Jibril) ketika Sidratil Muntaha diliputi oleh sesuatu yang meliputinya.  Penglihatannya (Muhammad) tidak menyimpang  dari yang dilihatnya itu dan tidak (pula) melampauinya. Sungguh dia telah melihat sebagian tanda-tanda (keagungan) Tuhannya yang paling besar(QS53: 12-18).

 

            Para teolog dan ilmuan Muslim telah memperdebatkan pemahaman tentang peristiwa tersebut, bagaimana peristiwa itu mungkin terjadi, dalam arti apakah Nabi Muhammad saw mengalami israk dan mikraj secara fisik dan rohani atau hanya secara rohani saja. Para teolog dengan pendekatan mukjizat umumnya meyakini bahwa peristiwa israk dan mikraj itu adalah peristiwa fisik dan sekaligus rohani, bukan hanya sekedar peristiwa rohani belaka. Asy-Sya‘rāwī (w. 1418/1998), salah seorang ahli tafsir al-Quran kontemporer, menegaskan bahwa peristiwa israk dan mikraj ini bukan kejadian rohani dalam mimpi, melainkan peristiwa fisik yang menjadi salah satu mukjizat Nabi saw untuk menguji siapa yang beriman dengan sungguh-sungguh. Apabila hanya sekedar peristiwa rohani belaka, israk dan mikraj itu tidak akan mempunyai arti mukjizat apa-apa dan tentu tidak akan diingkari oleh kaum Quraisy Mekah pada waktu itu.[1]

 

Sebaliknya beberapa pendapat lain menyatakan bahwa peristiwa israk dan mikraj ini hanyalah peristiwa rohani, yang menggambarkan kekuatan jiwa Nabi Muhammad saw yang dapat melampaui dimensi alam materi serta dimensi ruang dan waktu serta mampu menghadirkan kesatuan wujud secara menyeluruh dalam ruhnya. Pada saat israk dan mikraj ini, ia dapat menyadari dan menangkap dalam ruhnya keseluruhan eksistensi alam malakut sejak dari zaman azali hingga akhir masa.[2]Para saintis Muslim dengan menggunakan sejumlah teori dalam sains modern, seperti teori relatifitas umum, Kaluza-Klein,annihilasi, atau teori ruang ekstra, mengakui bahwa peristiwa israk dan mikraj Nabi Muhammad saw bukanlah suatu yang mustahil. Perkembangan mutakhir ilmu pengetahuan memberi jembatan bagi kita untuk dapat memahami peristiwa tersebut secara rasional dan memadai. Namun diakui bahwa belum ada teori yang dapat menjelaskannya secara tuntas dan eksak.[3]Oleh karena itu sejatinya peristiwa israk dan mikraj ini menjadi sumber dorongan bagi semua kita untuk lebih meningkatkan pengembangan ilmu pengetahuan baik tentang alam makro maupun alam mikro bagi kepentingan pembangunan hidup manusia di atas bumi di samping guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Sang Pencipta. Dalam kitab suci al-Quran yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw terdapat dorongan-dorongan kuat seperti itu sebagaimana ditegaskan misalnya dalam surat Yunus (10): 101,

قُلِ انْظُرُوا مَاذَا فِي السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ ... ... ...  [يونس (10): 101].

Katakanlah (hai Muhammad): “Selidikilah oleh kalian apa yang ada di langit dan di bumi ... ... ...”[QS Yunus (10): 101],

 

dan dalam surat aż-Żāriyyāt,

 

وَفِي اْلأَرْضِ ءَايَاتٌ لِلْمُوقِنِينَ، وَفِي أَنْفُسِكُمْ أَفَلاَ تُبْصِرُونَ [الذاريات (51): 20-21].

Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (keagungan Allah) bagi orang-orang yang yakin, dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kalian tidak mencermati! [QS 51: 20-21].

 

Dalam ayat lain diberi penegasan yang sangat penting,

 

يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ وَاْلإِنْسِ إِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ تَنْفُذُوا مِنْ أَقْطَارِ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ فَانْفُذُوا لاَ تَنْفُذُونَ إِلاَّ بِسُلْطَانٍ [الرحمن (55): 33].

Wahai golongan jin dan manusia! Jika kamu sanggup menerobos (melintasi) ruang langit dan bumi maka teroboslah. [Akan tetapi] kalian tidak akan mampu menerobosnya kecuali dengan kekuatan (dari Allah) [QS 55: 33].

Kekuatan itu adalah ilmu pengetahuan.

 

            Kita bangsa Indonesia alhamdulillah dianugerahi oleh Allah swt sebuah negeri dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah di darat dan di laut. Kekayaan melimpah itu tentu tidak mungkin dapat kita kelola dan kita eksploitasi sendiri secara baik tanpa adanya penguasaan sains dan teknologi secara memadai. Oleh karena itu melalui hikmah israk dan mikraj ini mari kita menjadikan semangat penguasaan ilmu dan teknologi sebagai etos utama bangsa kita agar kita mampu mengelola sendiri sumber daya alam kita tanpa banyak tergantung kepada orang lain dalam rangka membangun dan meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat.

 

Bapak Presidendan para hadirin yang saya hormati

 

            Peristiwa israk dan mikraj dialami oleh Nabi Muhammad saw berapa waktu sebelum beliau pindah (hijrah) ke kota Madinah. Menurut tradisi Islam peristiwa ini terjadi pada tanggal 27 Rajab tahun 1 Sebelum Hijriah sebagaimana kita peringati pada malam ini. Apabila kita konversi ke dalam penanggalan Masehi, itu adalah pada malam Rabu, 25 Februari 621 M, yang berarti 7 bulan sebelum beliau pindah (hijrah) ke Madinah pada bulan Rabiul Awal tahun 1 Hijriah (September 622 M). Peristiwa israk dan mikraj ini terjadi pada saat Nabi Muhammad saw mengalami tekanan-tekanan yang semakin keras dari kaum Quraisy Mekah yang menentang upaya pembaruan masyarakat yang beliau lakukan. Di antara tekanan itu misalnya adalah blokade ekonomi di mana kaum Quraisy mengadakan perjanjian sesama mereka untuk tidak berkomunikasi dan tidak bertransaksi bisnis dengan pengikut-pengikut Nabi Muhammad saw dengan maksud untuk memutus rantai ekonomi mereka. Hal ini memaksa orang-orang Muslim awal itu mengungsi ke kawasan pegunungan di dekat Mekah.[4]Di samping itu, keadaan pribadi Nabi Muhammad saw sendiri diperberat pula oleh berpulangnya ke rahmatullah isteri tercinta beliau Khadijah yang merupakan tulang punggung utama ekonominya dalam menjalankan misi dakwahnya, serta meninggalnya paman beliau Abū Ṭālib yang ketokohan dan kewibawaannya di kota Mekah menjadi sumber perlindungan bagi beliau dari persekusi kaum Quraisy.[5]Oleh karena itu Allah swt mengisrakkan dan memikrajkannya guna memberi kekuatan moral dan spiritual kepadanya untuk meneruskan perjuangannya membangun masyarakat baru dengan nilai-nilai egalitarian berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada Allah swt.  

 

Bapak Presidendan para hadirin yang berbahagia

              

            Kehidupan masyarakat Mekah menjelang kedatangan Nabi Muhammad saw dilandasi oleh suatu pandangan hidup materialistik yang hanya melihat kehidupan hanyalah kehidupan nyata duniawi yang sekarang dan tidak mempercayai adanya kehidupan lain sesudahnya. Ini dicatat di dalam al-Quran,

وَقَالُوا إِنْ هِيَ إِلاَّ حَيَاتُنَا الدُّنْيَا وَمَا نَحْنُ بِمَبْعُوثِينَ [الأنعام (6): 29]

Dan mereka mengatakan, “Hidup hanyalah kehidupan kita di dunia saja, dan kita sekali-kali tidak akan dibangkitkan"[Al-An‘am (6): 29].

 

            Pandangan hidup materialistik ini membawa masyarakat Quraisy Mekah pada zaman itu kepada orientasi hidup yang bersifat hedonistik dengan ukuran kebahagiaan pada tercapainya kepuasan-kepuasan sensual di dalam gelimang pesta khamar (miras) yang dikelilingi oleh dayang-dayang dan budak pelayan.[6]Pada sisi lain dalam melihat segala sesuatu diterapkan ukuran-ukuran materi dan kepentingan duniawi, sehingga tidak ada tempat bagi sikap-sikap altruistik. Orang dihargai dan dipandang karena kedudukan dan kekayaannya. Oleh karena itu orang-orang tak berdaya, seperti anak yatim, janda, orang miskin, tidak mendapat perhatian. Al-Quran mencatat sikap-sikap ini dan menegaskan, “Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kalian tidak memuliakan anak yatim, dan tidak saling mengajak menyantuni orang miskin. Kalian makan harta kakayaan dengan cara mencampurbaurkan yang halal dan yang batil, dan kalian mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan” [QS al-Fajr (89): 17-20]. Dampak lebih lanjut dari pandangan hidup materialistik ini adalah timbulnya praktik pembunuhan anak perempuan yang baru lahir pada beberapa kalangan karena dipandang tidak memberi kebanggaan.[7]Al-Quran mencatat bagaimana psikologi lelaki Quraisy yang kelahiran anak perempuan,

 

Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, merah padamlah mukanya, dan dia sangat marah. Ia bersembunyi dari orang banyak, disebabkan buruknya berita mengenai dirinya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya (hidup-hidup) ke dalam tanah? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu. Orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat itu, mempunyai sifat yang buruk; dan Allah mempunyai sifat yang Maha Tinggi; dan Dia-lah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana[QS 16: 58-60].

 

            Inilah sekelumit sisi gambaran masyarakat tak berkeadaban yang dihadapi oleh Nabi Muhammad saw dan yang diupayakannya untuk direformasi.

 

Bapak Presidendan para hadirin yang mulia

 

            Salat adalah pesan utama yang dibawa oleh Nabi Muhammadsaw dari perjalanan israk dan mikrajnya. Beliau menegaskan, “Salat itu adalah sendi agama” [Hadis riwayat al-Baihaqī].[8]Salat selain sebagai ritual ibadah juga merupakan metode untuk membangun kepekaan batin dan sensitifitas nurani yang tajam yang sangat diperlukan dalam membina hubungan sosial dengan sesama. Salat memperkuat kepribadian, meningkatkan adab, menghaluskan budi dan mempertinggi kepekaan nurani. Pengelolaan nurani (batin) merupakan unsur penting dalam pembinaan kepribadian diri yang kokoh dan dalam pembangunan masyarakat yang berkeadaban.

           

            Kepekaan nurani di dalam al-Quran dipandang sebagai salah satu unsur trilogi sistem pengawasan yang harus diperhatikan. Allah swt berfirman,

 

وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ وَسَتُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ [التوبة (9): 105].

Dan katakanlah, “Bekerjalah kalian, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaan kalian itu, dan kalian akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui hal yang gaib dan yang nyata, lalu diberitahukan-Nya kepada kalian apa yang telah kalian kerjakan”[QS 9: 105].

 

            Ayat ini mengajarkan trilogi sistem pengawasan yang saling menopang, yaitu pengawasan nurani, pengawasan formal institusional dan pengawasan sosial (masyarakat). Kata “melihat” dalam ayat ini tidak berarti hanya menonton, melainkan berarti mengawasi. Tetapi tentu Allah tidak hadir secara fisik di tengah-tengah kita untuk melakukan pengawasan karena Allah adalah Zat yang gaib. Ia hadir di dalam hati setiap orang beriman dan meyakini bahwa Dia melihat segala apa yang diperbuatnya. Pengawasan formal-institusional dan pengawasan sosial tidak akan sempurna tanpa ditopang oleh pengawasan internal diri kita sendiri melalui kepekaan batin kita. Hati nurani yang tajam adalah faktor utama dalam pengendalian perilaku kita dalam melaksanakan suatu kegiatan, program atau kebijakan. Oleh karena itu Nabi Muhammad saw menegaskan dalam salah satu sabdanya, “Ketahuilah bahwa di dalam diri manusia terdapat suatu fungsi yang apabila ia baik, maka baiknya seluruh diri manusia dan apabila ia rusak maka rusaklah seluruh diri manusia. Ketahuilah bahwa itu adalah hati nurani” [Hadis riwayat al-Bukhārī dan Muslim]. 

 

Bapak Presidendan para hadirin yang berbahagia

 

            Pada dasawarsa terakhir ini banyak dilakukan studi-studi empiris oleh para pakar yang menghubungkan peran agama dan ritual-ritual ibadah di dalamnya dengan pengembangan masyarakat dan performance ekonomi. Beberapa dari penelitian itu menunjukkan bahwa terdapat korelasi positif antara kepercayaan agama dan praktik ibadahnya dengan pembangunan masyarakat dan perbaikan ekonomi di mana agama dapat menjadi salah satu modal sosial yang penting bagi pembangunan masyarakat. Hubungan yang baik antara negara dan agama dapat memberi pengaruh yang positif kepada kemampuan perkumpulan-perkumpulan penggiat agama untuk menciptakan modal sosial bagi pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.[9]Dalam artikelnya yang berjudul, “Faith and Fragile States: Why the Development Community Needs Religion,” setelah menguraikan lima cara bagaimana agama mempengaruhi pembangunan­­­­­, Seth Kaplan menegaskan bahwa,

Kepercayaan agama yang merupakan pengaruh dominan terhadap pandangan dunia masyarakat di negara-negara Afrika, Asia Selatan, Timur Tengah dan Amerika Latin, dapat membentuk tidak hanya pandangan-pandangan moral dan etik, tetapi juga pendirian politik mengenai berbagai masalah seperti soal legitimasi dan soal-soal lain mengenai kepemimpinan dan pemerintahan. Agama juga dapat sangat mempengaruhi sikap-sikap mengenai perubahan sosial, pertumbuhan ekonomi, peningkatan penghasilan.[10]

 

            Mengomentari buku Spiritual Economy: Islam, Globalization and Development karya DaromirRudnickyj (2010), Sunny T menegaskan bahwa para penganut filsafat pembangunan berlandaskan iman menegaskan bahwa pembangunan masyarakat yang memisahkan etika agama dari pembangunan itu sendiri mengalami kegagalan dan akhirnya berujung pada degeradasi moral, merajalelanya korupsi, dan produktifitas yang rendah. Sebaliknya filsafat ini menempatkan etika agama di titik pusat untuk menanamkan kesalihan individual guna menjadi pendorong bagi produktifitas dan daya saing yang lebih besar. Ekonomi spiritual bukanlah penolakan terhadap pembangunan ekonomi, tetapi adalah memperbaiki logika pembangunan yang berfokus pada teknologi dan pengetahuan ansich menjadi berfokus pada moral individu dan etika relijius yang diposisikan sebagai penangkal kegagalan yang mungkin terjadi dalam proses pembangunan itu sendiri.[11]

 

            Dalam ajaran Islam terdapat sejumlah prinsip-prinsip yang sangat penting bagi pemupukan etos terkait peningkatan kehidupan ekonomi, khususnya lagi etos kerja. Etos kerja merupakan semangat dan karakter jiwa yang mencerminkan sikap dalam bekerja. Di antara butir-butir etos kerja penting yang diajarkan agama adalah: kerja keras, ulet dan tekun, tanggung jawab, akuntabilitas, disiplin, tepat waktu, efisien, berorientasi mutu, terus meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan, serta mampu membangun kerja sama yang baik. Dengan memandang kerja sebagai ibadah dan amal salih, agama Islam menjadikan keberhasilan kerja di dunia sebagai ukuran keberhasilan manusia di akhirat kelak. Dalam al-Quran ditegaskan,

الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلاً وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ [الملك (): 2]

[Dia lah Tuhan] yang menciptakan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya (kerjanya). Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun[QS 67: 2].          

           

            Kerja yang baik (amal salih) sangat terkait dengan dan sekaligus merupakan buah dari iman yang otentik. Iman yang tidak menghasilkan amal, yaitu kerja yang baik, merupakan iman yang sia-sia. Amal salih, yakni kerja yang baik, adalah kerja yang dilakukan dalam rangka beribadah kepada Allah swt secara sesuai (ṣāliḥ) dengan norma-norma yang diajarkan oleh agama itu sendiri serta norma-norma lain seperti norma hukum dan sosial yang diakui bersama dalam masyarakat (ma‘rūf) dan penyimpangan dari norma-norma tersebut merupakan suatu yang munkar, dan dalam bahasa sosiologis yang luas suatu perbuatan korup.

 

            Dalam kehidupan riil, bangsa kita sekarang menghadapi satu masalah patologi sosial yang berat, yaitu fenomena korupsi yang dikatakan telah membudaya dalam masyarakat kita. Korupsi merupakan suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Dari sudut hukum, korupsi dipandang sebagai extra-ordinary crime (kejahatan luar biasa). Hal itu adalah karena –sesuai dengan arti kata korupsi itu sendiri, yaitu perusakan– korupsi merusak bahkan menghancurkan sendi-sendi kehidupan sosial dan moral masyarakat. Pemberantasan budaya korupsi merupakan conditio sine quanon bagi upaya pembangunan kehidupan masyarakat yang berkeadaban, berkesejahteraan dan berkeadilan.

 

            Dalam agama Islam perbuatan korupsi dipandang sebagai perbuatan munkar. Makan harta hasil korupsi dinyatakan sebagai makan harta dengan jalan batil yang dilarang keras. Dalam surat al-Baqarah ayat 188 ditegaskan, Dan janganlah sebahagian kamu makan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada penguasa agar kamu dapat memakan sebahagian daripada harta orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui [QS 2: 188]

 

            Dalam hadis-hadis Nabi saw disebutkan beberapa bentuk lain korupsi seperti memberi hadiah kepada para pejabat di mana Nabi Muhammad saw melarangnya dalam sabda beliau, “Hadiah yang diberikan kepada para pejabat adalah korupsi” [Hadis riwayat Aḥmad].[12]Perbuatan menyuap, menerima suap serta perantara antara keduanya adalah perbuatan yang dilaknat oleh Rasulullah di mana dalam hadis disebutkan, “Rasulullah saw melaknat penyuap, penerima suap, dan perantara, yaitu orang yang mondar-mandir antara keduanya” [Hadis riwayat  Ahmad].[13]Termasuk perbuatan korupsi adalah melindungi pelakunya. Nabi saw bersabda, “Barang siapa melindungi pelaku korupsi, maka dia adalah pelaku korupsi juga” [Hadis riwayat Abū Dāwūd].[14]

                       

            Banyak penyebab terjadinya korupsi antara lain buruknya tata pemerintahan, lemahnya kontrol atas birokrasi, lemahnya kualitas sumber daya yang menduduki jabatan publik, gaji yang kurang memadai, lemahnya pengawasan, kurangnya transparansi pengambilan keputusan, ketidakjelasan aturan, kurangnya teladan dari atasan, adanya niat untuk korupsi sebagai dampak dari mahalnya biaya keikusertaan pemilu dan lain-lain.[15]Masalah korupsi merupakan masalah multi dimensional dan upaya pemberatsannya oleh karena itu harus bersifat multifacet.

 

            Agama dapat difungsikan sebagai bagian dari keseluruhan upaya pemberantasan korupsi melalui pengelolaan batin dan kalbu guna mempertinggi kepekaan nurani untuk menyadari perlunya kita menjauhi hal-hal yang meskipun untuk sementara dapat memberikan kenikmatan sekejap, namun merusak tatanan masyarakat secara keseluruhan. Memang kita sering mendengar suatu ironi bahwa di tengah-tengah masyarakat kita yang dikatakan relijius dan rajin menjalankan ibadah ternyata praktik korupsi tetap berkembung subur, sehingga tampak tidak ada korelasi berbanding terbalik antara semangat religius itu dengan praktik-praktik koruptif. Semestinya semakin tinggi kesadaran beragama diharapkan semakin rendah tingkat korupsinya. Apakah ada sesuatu yang salah dalam cara kita beragama? Mungkin salah satu sebabnya adalah pengelolaan nurani dan batin kita tidak sebagaimana mestinya. Kita memang menjalankan ibadah secara rutin dan tekun, tetapi mungkin lebih bersifat mekanistik dan lebih merupakan kebiasaan yang baku atau hanya sekedar penampilan untuk pencitraan sehingga ibadah itu tidak ada ruhnya dan mata hati kita tetap terselubung dan tidak memiliki sensitivitas yang dalam.

 

Bapak Presidendan para hadirin yang berbahagia      

 

            Demikian apa yang dapat kami sampaikan mengenai hikmah peringatan israk dan mikraj Nabi Muhammad saw pada malam ini. Kurang lebihnya kami mohon maaf.

Was-salamu alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bibliografi

 

‘Alī, Jawād, al-Mufaṣṣal fī Tārīkh al-‘Arab qabla al-Islām, 10 jilid, Bagdad: Universitas Bagdad, 1413/1993.

Andalūsī, Abū ar-Rabī‘ Sulaimān Ibn Mūsā al-Kulā‘ī al-, al-Iktifā’ bi mā Taammanahu min Magāzī Rasūlillāh saw wa a-alāah al-Khulafā’,4 jilid, Beirut: A‘lām al-Kutub, 1993.

Aṣbahānī,Abū Nu‘aim al-, Kitāb Dalā’il an-Nubuwwah,2 jilid, Beirut: Dār an-Nafāis, 1406/1986.

Barro, Robert J., dan McCleary, Rachel M., “Religion and Economic Growth Accross Countries,” American Sociological Review, 68:5 (Okt. 2003), h. 760-781.

Candland, Christopher, “Faith and Social Capital: Religion and Community Development in Southeast Asia,” Policy Science, 33: 3,4 (Des. 2000), h. 355-374.

Ḥaikal, Muḥammad Ḥusain, Ḥayāt Muḥammad, cet. ke-5, Kairo: al-Hai’ah al-Miṣriyyah al-‘Āmmah, 2005.

Ibn Hisyām, as-Sīrah an-Nabawiyyah, Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1428/2007.

Ibn Kaṡīr, ‘Imāduddīn Abū al-Fidā’ Ismāīl, al-Bidāyah wa an-Nihāyah, diedit oleh ‘Abdullāh Ibn ‘Abd al-Muḥsin at-Turkī, 21 jilid, Kairo: Hajar li aṭ-Ṭibā‘ah wa na-Nasyr wa at-Tauzī‘, 1417/1997.

Jabbar, Siti Faridah Abdul, “Corruption: Delving into the Muddy Water Through the Lens of Islam,” Journal of Financial Crime, 20: 2 (2013), 139-147.      

Kaplan, Seth, “Faith and Fragile States: Why the Development Community Needs Religion,”Harvard International Review, 31: 1 (Spring 2009), h. 22-26.

Kementerian Agama, Al-Quran dan Tafsirnya, edisi yang disempurnakan, 10 jilid, Jakarta: Widya Cahaya, 2011.

Khan, Habibullah, dan Bashar, Omar K. M. R., “Religion and Development: Are They Complementary?”, International Journal of Religion and Society, 4: 1/2 (2013), 9-15.

Khan, Muhammad Burdbar, “Human Resources Development, Motivation, and Islam,” Journal of Management Development, 31: 10 (2012), 1021-1034.

Mensah, Yaw M., “An Analysis of the Effect of Cultue and Religion on Perceived Corruption in a Global Context,” Journal of Bussiness Ethics, 121 (2014), 255-282.

Purwanto, Agus, Ayat-ayat Semesta Sisi-sisi al-Quran yang Terlupakan, cet. ke-5, Bandung: Mizan, 2013.

Rudnyckyj, Daromir, “Spiritual Economies: Islam and Neoliberalism in Contemporary Indonesia,” Cultural Anthropology, 24:1 (Feb. 2009), 104-141.

Samanta, Subarna K., “Corruption, Religion and Economic Performan in OPEC Countries: An Analysis,” International of Economics, Management and Accounting, 19: 2 (2011), 187-208.

Samanta, Subarna, Igor Pleskov, dan Ali H M Zadeh, “Religion as a Determinant of Corruption:  Comparative Evidence from OPEC and OECD Countries,” International Journal ofManagement, Vol. 27, No. 3: 2 (2010), h. 728-744.

Sya‘rāwī, Muḥammad Mutawallī asy-, Tafsīr asy-Sya‘rāwī,24 jilid, Ttp.: Akhbār al-Yaum, 1991.

Tanuwidjaja, Sunny, “Spiritual Economies: Globalization, and the Afterlife Development by Doromir Rudnyckyj,” Contemporary Southeast Asia, 33: 1 (2011), 154-156.

Tanzi, Vito, “Corruption Around the World: Causes, Consequencies, Scope and Cures,” IMF Staff Papers, 45: 4 (1998), h. 559-594.

Wahani, dkk., “The Implementation of Corruption Prevention Policies: A Study on Municipal Government of Surakarta,” Interdiciplinary Journal of Contemporary Research in Bussiness, 6:5 (2014), h. 9-17.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



[1]Asy-Say‘rāwī, Tafsīr asy-Sya‘rāwī (Ttp.: Akhbār al-Yaum, 1991), IX: 8314-8318; Kementerian Agama, Al-Quran dan Tafsirnya, edisi yang disempurnakan (Jakarta: Widya Cahaya, 2011), V: 428-432.

[2]Haekal, Ḥayāt Muḥammad, cet. Ke-5 (Kairo: al-Hai’ah al-Miṣriyyah al-‘Āmmah, 2005), h. 207-209.

[3]Agus Purwanto, Ayat-ayat Semesta: Sisi-sisi al-Quran yang Terlupakan, cet. Ke-5 (Bandung: Mizan, 2013), h. 315.

[4]Ibn Hisyām, as-Sīrah an-Nabawiyyah (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1428/2007), h. 139 dan 148-149.

[5]Ibn Kaṡīr, al-Bidāyah wa an-Nihāyah, diedit oleh ‘Abdullāh Ibn ‘Abd al-Muḥsin at-Turkī (Kairo: Hajar li aṭ-Ṭibā‘ah wa na-Nasyr wa at-Tauzī‘, 1417/1997), IV: 316-317.

[6]Ḥaikal, Hayāt Muḥammad, h. 120.

[7]‘Alī, al-Mufaṣṣal fī Tārīkh al-‘Arab qabla al-Islām (Bagdad: Universitas Bagdad, 1413/1993), V: 88 dst.

[8]Al-Baihaqī, Syu‘ab al-Īmān, diedit ole A.A.A.H Ḥāmid (Riyad: Maktabat ar-Rusyd dan Bombay, India: ad-Dār as-Salafiyyah, 1423/2003), IV: 300, hadis no. 2550.

[9]Candland, “Faith as Social Capital: Religion and Community Development in Southern Asia,” Policy Sciences, 33: 3,4 (2000), h. 358.

[10]Kaplan, “Faith and Fragile States: Why the Development Community Needs Religion,” Harvard International Review, 31: 1 (2009), h. 23; cf. Khan dan Bashar, “Religion and Development: Are They Complementary?” International Journal of Religion and Society, 4: 1/2 (2013), h. 12-14.   

[11]Sunny Tanuwudjaja, “Spiritual Economy: Islam, Globalization and Development by DaromirRudnickyj,” Contemporary Southeast Asia, 33: 1 (2011), h. 154-155.

[12]Aḥmad, Musnad Aḥmad, diedit oleh al-Arna’ūṭ dkk. (Beirut: Mu’assasat ar-Risālah, 1421/2001), XXXIX: 14, hadis no. 23601.

[13]Ibid., XXXVII: 85, hadis no. 22399.

[14]Abū Dāwūd, Sunan Abī Dāwūd, diedit oleh M.M. ‘Abd al-Ḥamīd (Sidon­‑Beirut: al-Maktabah al-‘Aṣriyyah, t.t.), III: 70, hadis no. 2316.

[15]Tanzi, “Corruption Around the World: Causes, Consequencies, Scope and Cures,” IMF Staff Papers, 45: 4 (1998), h. 571 dst.; Wahani, dkk., “The Implementation of Corruption Prevention Policies: A Study on Municipal Government of Surakarta,” Interdiciplinary Journal of Contemporary Research in Bussiness, 6:5 (2014), h. 1.


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori :

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website