Memuat...

Memuat...

Tentang: Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah


Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah: Sejarah, Tugas, dan Metodenya

Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) adalah lembaga ijtihad kolektif dalam organisasi Muhammadiyah yang bertugas mengkaji dan menetapkan pandangan keagamaan. Secara etimologi, Tarjih berarti proses analisis untuk memilih dalil atau pendapat yang paling kuat (rajih). Sementara Tajdid bermakna pembaruan atau modernisasi pemikiran Islam agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.

Sejarah Singkat Majelis Tarjih

Majelis ini merupakan salah satu lembaga fatwa tertua di era modern Indonesia. Ide pembentukannya dicetuskan oleh KH Mas Mansur pada Kongres Muhammadiyah ke-16 tahun 1927 di Pekalongan. Lembaga ini resmi berdiri pada tahun 1928 dan terus menjadi rujukan utama bagi warga persyarikatan dalam menjawab berbagai persoalan umat.

Tugas dan Fungsi Utama Majelis Tarjih

Majelis Tarjih memiliki tiga tugas pokok yang dijalankan oleh para ulama dan cendekiawan Muhammadiyah:

  • Penyucian (Tajrid): Memurnikan ajaran Islam dari paham syirik, bid'ah, dan khurafat agar kembali pada kemurnian tauhid.

  • Pembaruan (Tajdid): Melakukan ijtihad terhadap persoalan-persoalan baru yang belum ada hukumnya secara eksplisit dalam teks agama (nash).

  • Koordinasi: Menyatukan pemikiran dan pemahaman keagamaan di seluruh tingkatan organisasi Muhammadiyah secara nasional.

Manhaj Tarjih: Metode Pengambilan Hukum

Muhammadiyah menggunakan sistem pengambilan keputusan yang disebut Manhaj Tarjih. Sistem ini bersumber utama pada Al-Qur'an dan As-Sunnah Al-Maqbūlah dengan menggunakan pendekatan tri-dimensi:

  1. Pendekatan Bayani: Analisis berdasarkan teks atau dalil agama secara langsung.

  2. Pendekatan Burhani: Penggunaan akal, logika, sains, dan ilmu pengetahuan modern untuk kemaslahatan umat.

  3. Pendekatan Irfani: Pendekatan melalui intuisi spiritual yang biasanya terkait dengan aspek akhlak dan tasawuf.

Dalam prosedur ijtihadnya, Majelis Tarjih juga menerapkan metode qiyasi (analogi) dan istishlahi (pertimbangan kemaslahatan umum).

Produk Hukum dan Wawasan Keagamaan

Sebagai lembaga ijtihad, Majelis Tarjih menghasilkan berbagai produk pemikiran yang terdokumentasi dengan baik, antara lain:

  • Himpunan Putusan Tarjih (HPT): Buku kumpulan keputusan resmi mengenai masalah ibadah, akidah, dan muamalah.

  • Fatwa Tarjih: Jawaban tertulis atas pertanyaan-pertanyaan hukum yang diajukan oleh masyarakat luas.

  • Metode Falak: Muhammadiyah dikenal konsisten menggunakan metode Hisab Hakiki Wujudul Hilal untuk menentukan awal bulan Hijriah, seperti Ramadan dan Syawal.

  • Wawasan Toleransi: Keputusan Tarjih tidak bersifat mutlak benar sendiri. Lembaga ini terbuka terhadap argumen yang lebih kuat dan tidak memandang rendah perbedaan pendapat.

ChatMu AI
ChatMu sedang berpikir...