Alat Ibadah: Menerima dan Memberi
Ke Pemeluk Agama Lain
Pertanyaan Dari:
Nasrur Rayah, Jawa Tengah
(disidangkan pada hari Jum'at, 5 Jumadilawal 1435 H / 7 Maret 2014)
Pertanyaan:
Bolehkah umat Islam menerima pemberian berupa karpet atau sajadah untuk salat dari pemeluk agama lain? Apakah juga dibenarkan umat Islam menyumbangkan sesuatu yang digunakan untuk sembahyang agama orang lain? Apakah itu termasuk kerukunan beragama?
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan saudara. Sesuai dengan hukum Islam, umat Islam dibolehkan menerima sesuatu berupa alat ibadah, seperti karpet atau sajadah, dari pemeluk agama lain jika diberikan secara murni dan tidak mengikat.
Imam al-Bukhari telah meriwayatkan mengenai hal ini dalam bab menerima hadiah dari orang musyrik atau non muslim. Contohnya, Raja negeri Ailah pernah menghadiahkan seekor baghal putih kepada Nabi saw dan memberi beliau pakaian burdah.
Selain itu, umat Islam tidak dibenarkan untuk menyumbang sesuatu yang digunakan untuk sembahyang agama orang lain karena hal tersebut merupakan perbuatan menolong kepada kejelekan dan dosa. Hal ini berdasarkan firman Allah: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya."
Kerukunan beragama hanya bisa terjadi di luar bidang akidah dan ibadah. Sebagaimana firman Allah: "Katakanlah: 'Hai orang-orang kafir, (1) Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. (2) Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. (3) Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, (4) dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. (5) Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku'."
Islam adalah agama rahmat bagi seluruh umat manusia. Di dalam surat al-Ma’un ayat 1 sampai 3 dan surat al-Taubah ayat 60, terdapat keumuman bahwa Islam tidak membatasi pemberian bantuan hanya kepada orang Islam saja. Namun, apabila pemberian itu dapat merugikan dakwah Islam atau agama Islam itu sendiri, maka tidak diperbolehkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.