Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya pemakaian sajadah (tempat shalat) di masjid?
Penanya:
H. Tamrin Harahap dan Aziz Harahap, Ketua dan Sekretaris PRM Sibaruang
(disidangkan pada hari Jum’at, 24 Shaffar 1427 H / 24 Maret 2006 M)
Jawaban:
Untuk menjawab pertanyaan saudara, kami kemukakan beberapa hadis sebagai berikut:
Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir ra., ia berkata: Bahwa Abu Sa‘id masuk ke rumah Rasulullah saw, mendapatkan (melihat) beliau sedang shalat di atas tikar dan bersujud padanya.” [HR. Muslim].
Artinya: “Diriwayatkan dari Maimunah ra., ia berkata: Bahwa Rasulullah saw shalat di atas hamparan yang dibuat dari anyaman pelepah kurma.” [HR. al-Jama‘ah kecuali at-Tirmidzi].
Artinya: “Diriwayatkan dari Anas Ibn Malik ra., ia berkata bahwa Rasulullah saw selalu bersama kami, sehingga pada suatu saat beliau berkata kepada adikku yang masih kecil; Wahai Abu ‘Umair, apa yang dilakukan oleh anak burung serindit? Anas berkata: Disiramlah hamparan permadani itu, kemudian beliau shalat di atasnya.” [HR. at-Tirmidzi].
Memperhatikan hadis-hadis yang ditulis di atas, kami berpendapat bahwa dibenarkan shalat di atas sajadah atau alas lain, sepanjang suci; baik untuk shalat di rumah maupun untuk shalat di masjid.
Wallahu a’lam bishshawab.
Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah No.14, 2006.