Memuat...

Memuat...

Adakah Hak Waris untuk Anak Angkat

ADAKAH HAK WARIS ANAK ANGKAT?

Pertanyaan Dari:

Ajianto, alamat e-mail ajiyanto82@gmail.com

(disidangkan pada hari Jum'at, 20 Jumadilakhir 1436 H / 10 April 2015 M)

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum Pak Ustadz.

Ada satu pertanyaan dalam keluarga yang saya bina. Saya menikah dengan seorang perempuan, anak angkat tunggal. Di dalam keluarga dia, tidak ada anak kandung. Ayah angkat istri saya sudah meninggal, sekarang tinggal ibu angkat.

Pertanyaan saya, apakah seluruh harta peninggalan ayah angkat istri saya, jatuh kepada ibu angkat istri saya dan istri saya? Tanpa pembagian ke saudara ayah angkat istri saya?

Atas bantuan dan penjelasanya, saya ucapkan terimakasih.

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam w. w.

Terima kasih atas pertanyaan anda. Perlu diketahui sebelumnya, jika salah satu suami atau istri meninggal dunia, maka harta yang ditinggalkan ada dua macam, yaitu harta bawaan dan harta gono-gini. Harta bawaan adalah harta yang dibawa oleh suami istri ketika menikah, sedangkan harta gono-gini adalah harta bersama yang dihasilkan suami/istri ketika hidup bersama. Jika salah satu meninggal, maka harta bawaan tetap menjadi milik masing-masing suami atau istri. Sedangkan harta bersama sebelum dibagikan kepada ahli waris, harta tersebut dibagi dua kepada suami/istri masing-masing setengah bagian. Dengan demikian, jika suami meninggal dunia, maka yang menjadi harta waris adalah harta bawaan suami ditambah dengan setengah dari harta gono-gini.

Sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris, terlebih dahulu dibayarkan untuk:

  1. Biaya perawatan jenazah.
  2. Membayar hutang (jika ada).
  3. Wasiat (jika ada).

Dalam al-Qur’an dan Hadits, anak angkat tidak menjadi ahli waris. Namun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 209 ayat (2) disebutkan “Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya”.

Berdasarkan ketentuan di atas, jika ketika hidupnya orang tua angkat tidak berwasiat, maka anak angkat demi hukum mendapatkan bagian warisan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan ayah angkatnya. Setelah itu, barulah harta warisan dibagikan kepada para ahli warisnya. Dalam hal ini adalah istri dan saudara-saudara dari ayah angkat.

Bagian istri:

  1. Istri memperoleh seperempat harta waris ketika tidak memiliki anak. Dalil yang mendasarinya adalah Q.S. an-Nisa (4): 12,

وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ
 
ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم
 
ۚ مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

... Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu [Q.S. an-Nisa (4):12].

  1. Bagian saudara:
  2. Bila saudara perempuan seorang saja, maka ia mendapatkan 1/2.
  3. Bila saudara perempuan dua orang atau lebih, maka mendapatkan 2/3.
  4. Bila saudara laki-laki, menjadi ashabah atau menghabiskan semua harta waris.
  5. Bila saudara laki-laki bersama saudara perempuan, maka mereka menjadi ashabah atau menghabiskan semua harta waris dengan ketentuan bagian laki-laki 2 kali bagian perempuan.

Ketentuan di atas didasarkan kepada firman Allah,

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ
 
ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ
 
ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِن لَّمْ يَكُن لَّهَا وَلَدٌ
 
ۚ فَإِن كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ
 
ۚ وَإِن كَانُوا إِخْوَةً رِّجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ
 
ۗ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمْ أَن تَضِلُّوا
 
ۗ وَاللهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
.

“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu [Q.S. an-Nisa (4): 176]

Contoh perhitungan:

  1. Harta bawaan suami : 60.000.000,-
  2. Harta bawaan istri : 40.000.000,-
  3. Harta gono-gini/bersama : 160.000.000,-
  4. Pembagian harta gono-gini :
  5. Suami: ½ x 160.000.000,- : 80.000.000,-
  6. Istri : ½ x 160.000.000,- : 80.000.000,-
  7. Harta warisan : 60.000.000,- + 80.000.000,- : 140.000.000,-

Andaikan biaya perawatan jenazah 2.000.000, maka harta waris yang tersisa adalah 140.000.000,- - 2.000.000,- : 138.000.000,-

  1. Wasiat wajibah anak angkat : 1/3 x 138.000.000,- : 46.000.000,-
  2. Harta warisan yang akan dibagi : 138.000.000,- - 46.000.000,- : 92.000.000,-
  3. Bagian istri : ¼ x 92.000.000,- : 23.000.000,-

Dengan demikian, kekayaan istri adalah harta bawaan sebesar 40.000.000,- + bagian warisan sebesar 23.000.000,- + harta gono-gini sebesar 80.000.000,- = 143.000.000,-.

  1. Ashabah atau sisa harta warisan = 92.000.000,- - 23.000.000,- = 69.000.000,-.

Misalkan saudara bapak angkat satu orang laki-laki dan satu orang perempuan, maka pembagiannya adalah saudara laki-laki 2 kali bagian saudara perempuan, sehingga pembagiannya adalah sebagai berikut:

  1. Satu orang saudara laki-laki = 2 x 1 = 2
  2. Satu orang saudara perempuan = 1 x 1 = 1

Jumlah = 3

Jadi bagian saudara laki-laki adalah 2/3 x 69.000.000,- = 46.000.000,-

Bagian saudara perempuan adalah 1/3 x 69.000.000,- = 23.000.000,-

Demikianlah pembagian harta waris yang ditinggalkan oleh ayah angkat istri anda. Dari penjelasan diatas, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

  1. Harta bawaan kembali kepada masing-masing suami/istri.
  2. Harta gono-gini dibagi dua dengan jumlah yang sama kepada suami/istri.
  3. Istri saudara, sebagai anak angkat, berhak mendapat wasiat wajibah sebesar maksimal 1/3 bagian.
  4. Istri (ibu angkat saudara) berhak mendapat bagian warisan sebesar ¼.
  5. Bagian saudara, disesuaikan seperti penjelasan di atas (jika ada).
  6. Jika setelah dibagikan ternyata masih ada sisa harta, maka harta tersebut akan di radd (dikembalikan) dan menjadi hak ahli waris sesuai dengan porsi masing-masing.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Topik Terkait: #warisan#ahli waris#anak angkat

Kategori: Muamalah

Disclaimer: Konten ini disajikan dari pangkalan data Ensiklopedia Tarjih Muhammadiyah. Rujuklah ke buku asli HPT untuk referensi resmi.
ChatMu AI
ChatMu sedang berpikir...