Memuat...

Memuat...

Warisan Ahli Waris Pengganti

WARISAN AHLI WARIS PENGGANTI

Pertanyaan Dari:

Saudara Bahtiar Baddu, alamat e-mail bahtiarbaddu@yahoo.com,

(disidangkan pada hari Jum'at, 29 Syawal 1436 H / 14 Agustus 2015)

Pertanyaan:

Assalamu alaikum w. w.

To the point, soal tanah warisan dari orang tua satu petak sawah, saya bersaudara dua orang laki2. Tapi abang saya sudah meninggal, sekarang anak abang saya (keponakan) minta warisan tanah tersebut. Apakah keponakan saya berhak? Bagaimana solusinya?

Terima kasih penjelasannya.

Wassalamu alaikum w. w.

Jawaban:

Wa alaikumus salam w. w.

Terima kasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan. Sebelum menjawab inti pertanyaan saudara, perlu kami sampaikan bahwa setiap kali hendak menyelesaikan kasus warisan, maka terlebih dahulu harus diselesaikan beberapa hal sebagai berikut:


...

مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
... 


Setelah ketiga hal tersebut dilakukan, barulah kemudian harta warisan dapat dibagikan.

Dalam kasus yang saudara sampaikan, tidak disebutkan apakah yang meninggal itu seorang suami yang masih beristri atau sebaliknya, seorang suami yang sudah menduda, seorang istri yang sudah menjanda atau pun seseorang yang orang tuanya masih hidup. Oleh karena itu, kami berasumsi bahwa tidak ada ahli waris yang lain, seperti kakek/nenek saudara atau salah satu di antara ayah/ibu saudara, sehingga yang menjadi ahli waris hanya saudara dan abang saudara, yang menempati status ashobah, sehingga pokok permasalahan hanya pada anak abang saudara alias keponakan saudara. Supaya lebih jelas, berikut ini kami buatkan diagram ilustrasi

Topik Terkait: #ahli waris#warisan

Kategori: Muamalah

Disclaimer: Konten ini disajikan dari pangkalan data Ensiklopedia Tarjih Muhammadiyah. Rujuklah ke buku asli HPT untuk referensi resmi.
ChatMu AI
ChatMu sedang berpikir...