Memuat...

Memuat...

Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru

[HTML]

HUKUM MAKMUM MASBUK YANG MEMBUAT JAMAAH BARU

Pertanyaan Dari:

Ridwan, di Aceh

(disidangkan pada hari Jum'at, 24 Zulkaidah 1435 H / 19 September 2014)

 

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum w. w.

Saya sudah terbiasa bila masbuk dalam shalat dan kebetulan ada makmum yang lain juga masbuk maka saya mundur beberapa langkah untuk membuat jamaah berikutnya, atau kawan di samping saya mundur dan saya maju sedikit untuk membuat jamaah. Hal seperti itu dilakukan di beberapa Masjid atau Mushalla di daerah saya. Saya tidak tahu apakah ada sabda Rasul atau tidak. Selanjutnya beberapa waktu yang lalu, saya ikut pengajian dari seorang ustadz yang menjelaskan bahwa membuat jamaah setelah masbuk tidak ada tuntunannya, namun yang masbuk cukup menyelesaikan shalatnya secara sendiri-sendiri atau masing-masing. Mohon penjelasan dan dalilnya.

Wassalamu ‘alaikum w. w.

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam w. w.

Pertanyaan Bapak mengenai makmum yang masbuk yang membuat jamaah setelah imam pertama menyelesaikan salam pertama, sudah dijawab oleh Tim Pengasuh Rubrik Fatwa Agama Suara Muhammadiyah tahun 1998. Namun dalam kesempatan kali ini, kami akan mencoba mengulasnya kembali dengan menambahkan dalil-dalil berupa hadis dan diperkuat dengan kaidah fikih.

Tim Pengasuh Rubrik Fatwa Agama Suara Muhammadiyah belum menemukan dasar hukum tentang salah seorang di antara para makmum masbuk ada yang maju ke depan untuk menjadi imam dalam menyelesaikan shalatnya yang ketinggalan dengan imam, atau yang lain mundur ke belakang dan salah seorang di antara masbuk tetap di tempatnya untuk menjadi imam. Dalam ibadah mahdah kita diperintahkan untuk mengikuti tuntunan yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, tidak boleh mengada-ada.

Dalam sebuah hadis diriwayatkan;

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. [رَوَاهُ مُسْلِمٌ
]

وَفِي رِوَايَةٍ للبخاري: مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌ
.

“Dari ‘Aisyah [diriwayatkan bahwa] ia berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan kami ini (yakni: agama atau syariat ini) yang bukan bagian darinya maka ia tertolak.” [HR. Muslim]

Dalam sebuah riwayat al-Bukhari

Topik Terkait: #makmum masbuk#sholat

Kategori: Ibadah

Disclaimer: Konten ini disajikan dari pangkalan data Ensiklopedia Tarjih Muhammadiyah. Rujuklah ke buku asli HPT untuk referensi resmi.
ChatMu AI
ChatMu sedang berpikir...