Majelis Tarjih dan Tajdid - Persyarikatan Muhammadiyah

Majelis Tarjih dan Tajdid
.: Home > Berita > DIN SYAMSUDIN BUKA MUNAS TARJIH KE-28

Homepage

DIN SYAMSUDIN BUKA MUNAS TARJIH KE-28

Rabu, 05-03-2014
Dibaca: 3289

Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah ke-28 yang digelar di Palembang secara resmi dibuka pada hari Jum’at, 28 Februari 2014 di Auditorium Muhammadiyah Sumatera Selatan. Hadir pada acara pembukaan tersebut, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. M. Din Syamsudin, M.A. beserta jajaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah lainnya, yaitu Prof. Dr. Yunahar Ilyas, Lc. M.A., Dr. H. Haedar Nashir, M.Si., Dr. Agung Danarto, M.Ag., Drs. A. Dahlan Rais, M.Hum., Drs. Marpuji Ali, M.Si., Drs. Syukriyanto AR., M.Hum., dan lain-lain, termasuk Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A. selaku Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Hadir pula para pejabat pemerintah, seperti perwakilan dari Gubernur Sumatera Selatan H. Alex Noerdin, Kepala Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Selatan dan Rektor IAIN Raden Fatah Palembang.

Dalam khutbah iftitahnya, Prof. Dr. Syamsul Anwar M.A. menyatakan bahwa dalam kehidupan kontemporer sekarang ini agama tetap mempunyai peran yang penting dalam menyelesaikan persoalan di masyarakat. Agama tetap menjadi sumber motivasi dan sumber nilai dalam kehidupan. Namun demikian, seiring dengan kemajuan ilmu dan teknologi, pandangan keagamaan pun harus mampu mengikuti perkembangan zaman, dengan tidak tercerabut dari nilai keislaman yang mengakar kuat. Munas Tarjih diadakan adalah sebagai bagian dari dinamika untuk memberikan respons terhadapa perubahan zaman.

Sementara itu, dalam sambutan usai membuka Munas Tarjih ke-28 secara resmi, Prof. Dr. M. Din Syamsudin menegaskan bahwa Majelis Tarjih adalah Majelis yang mempunyai peran sangat penting dalam Muhammadiyah. Oleh sebab itu, Din Syamsudin berharap agar Putusan Munas tidak semata-mata berdimensi fiqhiyah saja, tetapi harus berdimensi yang lebih luas. Pandangan keagamaan Muhammadiyah harus berdimensi luas. Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini juga menginginkan agar Munas Tarjih berani mengeluarkan keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya yang terkait dengan fikih air. Air sebagai basic need, harus dikuasai oleh negara sesuai dengan Undang-undang Dasar, tidak boleh diserahkan kepada swasta, apalagi swasta asing. Inilah yang tengah diperjuangkan sebagai jihad konstitusi, setelah Undang-undang Migas, berikutnya Undang-undang No. 4 th 2007 tentang Sumber Daya Air. Air harus dikuasai negara, kalau Pemerintah menyerahkannya kepada pihak swasta apalagi asing, untuk komersialisasi dan privatisasi hukumnya haram. Beranikah Majelis Tarjih mengeluarkan hal itu, untuk memperkuat judicial review yang sedang dilakukan?

Pembukaan Munas Tarjih ke-28 diakhiri dengan penampilan seni tari Islami oleh anak-anak sekolah Muhammadiyah binaan Lembaga Seni Budaya dan Olahraga Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Selatan.


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website